KPR RUMAH 2ND / BEKAS


Ajukan aplikasi ke beberapa bank sebagai antisipasi jika ditolak

Anda punya rencana untuk membeli rumah dengan KPR? Rumah baru atau seken yang hendak Anda cari? Tentu saja keduanya punya plus-minus. Namun, kedua-duanya dapat dilayani fasilitas KPR dari perbankan. Rumah seken memiliki sejumlah keunggulan yakni produknya sudah ada dan lingkungan pun sudah terbentuk, seperti fasum-fasos, fasilitas publik di sekitarnya seperti pendidikan, kesehatan, hiburan, komersial, akses transportasi dan kondisi infrastrukturnya.
Lantas bagaimana cara praktis dan aman membeli rumah seken dengan fasilitas pembiayaan KPR? Berikut langkah-langkah praktis yang dapat Anda jadikan panduan:
  1. Carilah informasi terkait prosedur pengajuan KPR khususnya untuk rumah seken di beberapa bank dan bandingkan mereka dari segi tingkat bunga, persyaratan administrasi dan besaran uang muka (down payment). Anda akan menemukan beberapa bank mana yang paling pas untuk Anda pilih.
  2. Cek sisa pinjaman Anda di bank atau pembiayaan/leasing serta record pinjaman Anda di sana. Jika masih ada tunggakan atau kredit macet dan telah tercatat di Bank Indonesia, maka urungkan niat Anda karena pengajuan Anda besar kemungkinan akan ditolak.
  3. Siapkan beberapa alternatif rumah pilihan dan hitunglah keuangan Anda, baik uang muka minimum antara 10%-30% plus pajak sekitar 5% dari harga rumah dan biaya kredit antara 5%-7% dari nilai pajak serta besarnya cicilan per bulan. Pilih rumah yang sesuai kemampuan Anda membayar down payment dan biaya lain-lain di atas, serta jangka waktu kredit dan besaran cicilan per bulannya. Tingkat aman besarnya cicilan KPR bagi karyawan adalah maksimum 1/3 dari gaji per bulan.
  4. Bila Anda sudah menemukan rumah yang Anda sukai,  periksa dan mintalah fotocopi berkas-berkas kepemilikan rumah tersebut, seperti  sertifikat, IMB, PBB juga dokumen penjual seperti KTP, KK, Fatwa waris dan sebagainya. Jangan lupa, cek riwayat rumah tersebut dari orang-orang sekitarnya. Sebelumnya rumah itu dihuni oleh siapa, apa kegiatan dari penghuni rumah itu bahkan terkadang Anda pun perlu menanyakan, “Apakah rumah itu berhantu atau tidak.”
  5. Setelah urusan memastikan rumah pilihan Anda sudah selesai dan Anda sudah pasti dengan pilihan itu, bayarlah tanda jadi sesuai kesepakatan Anda dan penjual sebagai pengikat agar rumah tak dijual kepada orang lain.
  6. Datanglah ke bank yang sudah Anda pilih. Isilah form pengajuan KPR dan lengkapi dokumen dibutuhkan oleh bank. Sebaiknya ajukan KPR kepada beberapa bank karena Anda harus menyiapkan kemungkinan jika ada bank yang menolak pengajuan kredit Anda.
  7. Anda akan disurvei oleh pihak bank. Pada saat ini, Anda harus menyiapkan diri untuk disurvei karena tahapan ini juga sangat menentukan dalam analisa pengajuan kredit Anda oleh pihak bank. Survei biasanya langsung diikuti dengan analisa kredit oleh pihak bank.
  8. Jika kredit Anda disetujui, Anda harus melunaskan uang muka sebesar 30% kepada pemilik rumah, dan berbagai biaya lainnya, termasuk BPHTB (Biaya Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan). Setelah semua pihak menandatangi surat-surat kelengkapan maka rumah tersebut sudah beralih kepemilikan dari pemilik lama kepada Anda. Dokumen-dokumen penting seperti sertifikat dan lain-lain akan disimpan oleh bank, dan tugas Anda selanjutnya adalah membayar cicilan KPR Anda setiap bulan hingga masa kredit Anda berakhir. Gampang kan?
Selamat ber-KPR!

    Ferdinand Lamak
    Foto : Istimewa

    Komentar